Situbondo, seblang.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Situbondo menggelarnya sosialisasi dan melakukan pendataan rumah tangga serta pemilik usaha hiburan atau rumah karaoke di lingkungan perumahan RT 30 RW 11 dusun Kotakan Cangkreng, Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo Kota yang dulunya bekas lokalisasi dan diduga tempat prostitusi ilegal di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Kamis (02/06/2022) siang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Pemerintah Kabupaten Situbondo Buchari, S.E.T saat diwawancarai seblang.com mengatakan, bahwa kegiatan ini dalam rangka sosialisasi dan melakukan pendataan rumah tangga juga serap aspirasi masyarakat setempat tentang segala aktivitas. Sebab, di sini ada tempat hiburan malam atau rumah karaoke.
” Karena di sini ada tempat hiburan karaoke dan kami melaksanakan pendataan rumah tangga, maka terhadap izin izin untuk usaha harus segera memiliki legalitas atau harus segera diusahakan memenuhi sesuai prosedur dari dinas terkait, jadi intinya kami ingin bertemu dengan masyarakat serta menyapa masyarakat apa yang harus dikerjakan sehari-harinya untuk kebaikan di lingkungan perumahan RT 30 kedepannya berubah lebih baik, “ujarnya.
Harapannya, imbuh Kasat Pol PP, ke depan semoga aktivitas yang ada di lingkungan perumahan ini, image-nya dikenal. Namun kami mohon maaf sebelumnya diduga sebagai tempat prostitusi ilegal.











