Banyuwangi, seblang.com – Seorang pengusaha SPBU di Banyuwangi, Karno Widjaja, yang didakwa kasus penggelapan divonis lepas (Ontslag) oleh Pengadilan Negeri (PN) setempat, Kamis (16/6/2022).
Majelis hakim yang diketuai Hj. Nova Flory Bunda menyatakan terdakwa Karno Widjaja telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya.
Meski begitu, majelis hakim menilai perbuatan yang dilakukan terdakwa, bukan termasuk tindakan pidana, melainkan perdata. Untuk itu, Karno yang ditahan oleh kejaksaan sejak 17 Maret 2022 lalu, kini bisa menghirup udara bebas.
“Mengadili terdakwa Karno Widjaja telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana. Melepaskan terdakwa tersebut dari segala tuntutan hukum,” kata Ketua Majelis Hakim, Nova Flory Bunda membacakan amar putusan dalam sidang vonis yang digelar secara online di ruang Garuda.
“Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan segera setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam pengakuan, kedudukan serta martabatnya,” ucap Nova melanjutkan bacaan amar putusan.
Mendengar amar putusan tersebut, terdakwa Karno Widjaja menerima putusan itu. Wajahnya pun tampak sumringah karena lolos dari tuntutan jaksa berupa hukuman pidana 2 tahun 6 bulan atas kasus dugaan penggelapan yang menimpanya.
“Saya terima ketua,” ucap Karno dengan sumringah.
Sedangkan JPU Kejaksaan Negeri Banyuwangi menyatakan pikir – pikir atas putusan tersebut. “Kami masih pikir – pikir Ketua,” kata salah satu Jaksa.









