Karna Suswandi Ajukan Praperadilan di PN Jakarta Selatan, KPK Siap Hadapi

by -2457 Views
Wartawan: Kadari
Editor: Herry W. Sulaksono


“KPK mempersilakan penggugat untuk menggunakan hak melakukan gugatan Pra Peradilan. KPK akan menghadapi dan mengawal prosesnya melalui Biro Hukum sesuai aturan yang berlaku,” ujar Tessa Mahardhika Sugiarto, juru bicara KPK, Senin, (23/9/2024).

Langkah hukum yang diambil Karna Suswandi ini tentu akan berdampak pada proses hukum yang sedang berjalan. Publik pun menantikan bagaimana akhir dari pertarungan hukum antara Bupati Situbondo dan KPK ini.//////

iklan warung gazebo