Jakarta, seblang.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan jika memperoleh pelayanan perpanjangan SIM secara online semudah memesan pizza. Masyarakat bisa mendapatkannya melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) yang telah diluncurkan Korlantas Polri pada bulan April 2021 lalu.
“Terkait hal tersebut, saya menghimbau masyarakat yang akan mengurus perpanjangan SIM untuk memanfaatkan aplikasi SINAR,” tutur dia, seperti dilihat seblang.com dari akun Instagram @listyosigitprabowo, Senin (24/10/2022).
Ada 12 tahap yang dapat dilakukan untuk pengurusan SIM, namun untuk saat ini perpanjangan hanya berlaku untuk SIM A (mobil) dan SIM C (motor).

Berikut alur perpanjangan SIM via aplikasi.
1. Download aplikasi (tersedia di android maupun ios)
2. Verifikasi nomor ponsel (kode OTP)
3. Registrasi NIK, SIM, foto KTP, dan melakukan swa foto
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil e-Rikkes dan e-Psi
7. Isi rekening
8. UploadĀ pas foto dan tanda tangan
9. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
10. Cetak SIM
11. Pengiriman
12. SIM diterima pemohon.












