Bagi para pemudik yang terlanjur datang ke Banyuwangi, kata Arman, diminta untuk melakukan isolasi mandiri. Sebelumnya mereka diminta untuk melapor ke Satgas Desa Percepatan Penanganan COVID-19. Ini dilakukan agar pengawasan pemudik yang masuk dalam kategori orang dalam pengawasan (ODP) di setiap desa bisa dilakukan.
“Semua pemudik masuk menjadi ODP. Sudah resiko. Kami minta untuk isolasi mandiri,” tambahnya.
Tak hanya melakukan sosialisasi, polisi juga melakukan pemeriksaan suhu tubuh dan rapid test. Karena dikhawatirkan para pemudik ini membawa virus Corona.
Untuk penerapan larangan mudik sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo pada hari Jumat (24/4/2020), Polresta Banyuwangi bakal melakukan koordinasi dengan Polda Bali melalui Polres Jembrana, untuk melakukan penghadangan para pemudik.
“Segera kita lakukan koordinasi dengan Polres Jembrana. Polda Jatim juga akan melakukan koordinasi dengan Polda Bali,” pungkasnya. (guh)











