Lebih lanjut ditegaskan AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, sedangkan ada salah satu (1) Cafe di Jangkar yang masih beroperasi dan kedapatan menjual minuman keras. Dari hasil penggeledahan petugas menemukan 16 botol Bir merk Singaraja dan 10 botol Anggur Merah.
” Selanjutnya pemilik Cafe diberi sangsi Tipiring dan peringatan agar tidak menjual miras kembali,” tegasnya.
Kemudian, kata Kapolres, saat razia berlangsung di sebuah Toko Miras ternama di wilayah pusat kota yakni Toko Hokky Situbondo telah ditemukan masyarakat yang sedang membeli minuman keras dengan jenisnya, 1 botol anggur merah dan 1 botol Vodka Mansion House.
Sambung Kapolres, sedangkan Toko tersebut merupakan Distributor penjual minuman keras yang seharusnya tidak diperbolehkan atau DILARANG menjual minuman keras secara eceran langsung pada masyarakat. Apalagi menjual kepada adik-adik yang masih pelajar./////
“ Diharapkan melalui patroli dan razia minuman keras (Miras), keamanan, ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama bulan Ramadan dan menjelang Idul Fitri dapat terjaga dengan baik serta mencegah gangguan kamtibmas dan aksi kriminalitas, ”tutupnya.










