Hingga berita ini ditulis, Polresta Malang Kota bersama tim gabungan terus berupaya menertibkan kendaraan-kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Total ada 187 unit kendaraan yang diamankan, beberapa di antaranya belum dilakukan penilangan dan pemilik kendaraan masih belum teridentifikasi.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto S.I.K, M.Si mengungkapkan bahwa kendaraan-kendaraan yang telah disita menunggu pemiliknya mengikuti sidang hingga tanggal 26 Oktober 2023. Jika kendaraan tersebut pernah diamankan dalam operasi sebelumnya, pemiliknya dapat mengambilnya setelah dua bulan dengan syarat mengganti knalpotnya dengan standar pabrik.
“Tindakan ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pengguna knalpot brong (knalpot bising),” tutup Kombes Budi Hermanto./////











