Kapolda Jatim Apresiasi Tindakan Tegas Polresta Malang Kota dalam Penanganan Knalpot Brong

by -947 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono


Kota Malang, seblang.com – Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Toni Harmanto mengapresiasi  tindakan tegas Satlantas Polresta Malang Kota dalam menangani permasalahan knalpot brong. Ratusan motor yang menggunakan knalpot bersuara bising tersebut telah ditindak, termasuk penilangan hingga penahanan kendaraan sebagai barang bukti. Tindakan tegas ini diambil guna menciptakan keamanan dan ketertiban bagi masyarakat.

Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto mengungkapkan bahwa suara bising yang dihasilkan oleh knalpot brong sangat meresahkan dan mengganggu ketenteraman masyarakat. Ia menegaskan bahwa tindakan Polresta Malang Kota sesuai dengan undang-undang lalu lintas yang berlaku, yang melarang penggunaan knalpot brong di jalan raya.

“Knalpot brong telah melanggar ketertiban dan undang-undang lalu lintas. Tindakan tegas Polresta Malang Kota sesuai dengan hukum,” kata Irjen Toni Harmanto saat meninjau pembangunan tiga gedung pelayanan yang sedang dikerjakan atas hibah dari Pemerintah Kota Malang pada tanggal 10 Oktober lalu.

Ia menambahkan bahwa penggunaan knalpot brong hanya diizinkan dalam arena balapan yang telah ditentukan, bukan di ruang publik. “Penindakan terhadap knalpot brong bukan hanya terjadi di Kota Malang, namun juga telah dilakukan di seluruh wilayah Jawa Timur oleh seluruh Polresta dan Polres Jajaran Polda Jawa Timur,” imbuhnya.

iklan warung gazebo