Kantor BC Banyuwangi Musnahkan BB Hasil Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal

by -654 Views
Wartawan: Nurhadi
Editor: Herry W. Sulaksono
Pemusnahan BMN hasil penindakan barang kena cukai ilegal di halaman Kantor Bea dan Cukai Banyuwangi


Banyuwangi, seblang.com  – Kantor Bea dan Cukai Banyuwangi memusnahkan ribuan batang hasil tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal yang merupakan hasil penindakan barang kena cukai ilegal yang menjadi barang milik negara (BMN). Acara pemusnahan barang bukti (BB) tersebut digelar di halaman kantor Bea Cukai pada Selasa (05/12/2023).

Menurut Kepala Kantor Bea dan Cukai Banyuwangi, Tedy Himawan, program yang dilaksanakan merupakan salahsatu peran lembaganya sebagai Community Protector atau melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal dan yang berbahaya serta mengamankan hak-hak keuangan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.

Dia menuturkan pemusnahan BMN hasil penindakan barang kena cukai ilegal nilainya diperkirakan Rp. 915 juta. Dan potensi kerugian negara yang diselamatkan sekitar Rp. 781 juta.

Lebih lanjut dia mengungkapkan pemusnahan BB tersebut merupakan bukti keseriusan Bea dan Cukai dalam menangani barang kena cukai ilegal.

Keberhasilan yang diraih merupakan hasil kolaborasi dan sinergi antara kantor Bea dan Cukai dengan aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah kabupaten Banyuwangi selama 2023.

“Terhadap barang kena cukai ilegal tersebut telah berstatus BMN dan telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember,” jelas Tedy.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan 614.072 batang rokok ilegal dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal sebanyak 4.615,55 liter, imbuh dia.

iklan warung gazebo