“Saya berharap dengan adanya pergantian anggota MPD, akan semakin meningkatkan efisiensi dalam pelaksanaan pengawasan notaris,” ujarnya.
Terkait pelantikan kewarganegaraan, Heni menyebutnya sebagai tonggak bersejarah yang melibatkan tiga WNA yang telah menyumpah untuk menjadi WNI. Heni memberikan himbauan agar ketiganya mengembalikan dokumen kewarganegaraan asingnya dalam waktu 14 hari kepada Kantor Imigrasi sesuai tempat dan kedudukan masing-masing.
“Sehingga proses memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia dapat dilaksanakan dengan lengkap,” lanjut Heni.
Kepada PPNS yang telah dilantik, Heni menegaskan peran penting mereka dalam penegakan hukum pidana, koordinasi dengan Polri, dan peningkatan kualitas pelaksanaan penyidikan.
Heni juga memberikan pesan kepada notaris pengganti, meminta agar berhati-hati, cermat, dan teliti dalam melaksanakan tugas sebagai notaris pengganti.
“Hindari pengaduan masyarakat agar terhindar dari pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan Notaris,” tutup Heni.///////











