Banyuwangi, seblang.com – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banyuwangi Agus Wahono resmi mengemban tugas sebagai Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Banyuwangi. Ia dilantik Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur, Heni Yuwono, di Ijen Suite Hotel.
Pada acara yang berlangsung selasa (30/1) kemarin, Heni Yuwono juga memimpin pelantikan notaris Penggantian Antar Waktu (PAW) serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Seremoni ini turut menyaksikan pengambilan sumpah kewarganegaraan bagi tiga Warga Negara Asing (WNA) yang resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Dalam sambutannya, Heni Yuwono menjelaskan peran penting MPD Notaris sebagai badan yang bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris di daerah. Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota MPD ini dilakukan untuk mengisi kekosongan dan melakukan penyegaran anggota beserta Sekretaris MPD.

Sekretariat MPD, menurut keputusan Kakanwil, akan ditempatkan di kantor Unit Pelaksana Teknis Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, bertujuan untuk menjaga netralitas MPD guna meningkatkan efisiensi pengawasan dan pembinaan notaris di daerah.
Heni Yuwono juga menyampaikan bahwa, meskipun regulasi pengawasan notaris telah ada, masih diperlukan pemahaman lebih mendalam oleh anggota MPD di tingkat daerah maupun wilayah.











