“Kesuksesan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terkait dengan pengelolaan JDIH sangat dipengaruhi oleh efektifitas pemanfaatan aplikasi JDIH sebagai wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan,” ujar Ipuk.
Ipuk berharap seluruh admin JDIH dapat memenuhi indikator pengelolaan JDIH di Kabupaten Banyuwangi dengan baik.
“Selain itu, pelayanan informasi hukum di wilayah juga tetap harus menyediakan sarana bagi penyandang disabilitas sesuai dengan Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas,” kata Ipuk.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Banyuwangi Ahmad Saeho menyebutkan kegiatan pelatihan tersebut digelar dengan tujuan untuk menjamin tersedianya dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat dan efisien yang dapat diakses secara cepat dan mudah oleh birokrat, akademisi, dan masyarakat.
“Melalui kegiatan pelatihan ini, kami berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum, efektifitas dan efisiensi pengelolaan JDIH di Kabupaten Banyuwangi,” beber Saeho./////









