“Setelah saya menyelamatkan keluarga, saya ingin menyelamatkan harta benda tapi sudah tidak bisa karena kobaran api sangat cepat dan terus membesar,” ujarnya.
Selain itu Purnama menambahkan dalam peristiwa ini, pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian dengan barang bukti sepeda motor yang tertinggal dua jerigen berisi bensin dengan takaran 5 liter.
“Sebelumnya sudah mengancam untuk ingin membakar, karena dari dulu karakter wataknya seperti itu sering tukaran dan sering buat masalah dan sempat dulu ingin mencoba bunuh diri dengan menjerat lehernya untung masih bisa diselamatkan, dan pelaku ini sudah dua bulan pisah ranjang sama ibu saya,” ucap Purnama Suryadi (28) anak kandung nomer dua dari pasangan Rusna dan Taryono.
Sementara itu AKP Momon Kasat Reskrim Polres Situbondo mengatakan terduga pelaku pembakaran rumah sudah diamankan di Mapolres Situbondo.
“Dari apa yang disampaikan pelaku. Kejadian ini lantaran dibakar api cemburu dimana istrinya dituding memilki kekasih lain, sehingga Taryono pelaku tersebut rela dan tega membakar rumahnya sendiri menggunakan bahan bakar jenis pertalite dan pelaku ini terancam pidana pasal 187 KUHP, barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam pidana penjara paling lama 12 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang,” pungkasnya. (Kadari)









