Kakek Masir Bebas: Isak Tangis Keluarga Sambut Kepulangan Sang Kakek Usai Jalani Masa Tahanan

by -31 Views
Wartawan: Kadari
Editor: Herry W. Sulaksono
Suwono Karutan Situbondo saat Memberikan Arahan Terhadap Kakek Masir


Situbondo, seblang.com – Suasana haru menyelimuti halaman Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Situbondo, Jumat pagi (9/1/2026). Kakek Masir, seorang lanjut usia asal Situbondo yang sempat viral akibat kasus hukum yang menjeratnya, akhirnya resmi menghirup udara bebas setelah menjalani masa kurungan selama 5 bulan 20 hari.

Keluarga yang sejak pagi menunggu di depan gerbang rutan tak kuasa menahan tangis saat melihat Kakek Masir melangkah keluar. Pelukan hangat dan air mata syukur mewarnai penyambutan kepulangan pria lansia yang sebelumnya terjerat kasus pencurian burung cendet di kawasan konservasi Taman Nasional Baluran.


Kakek Masir sebelumnya divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo pada Rabu (8/1/2026) dengan hukuman 5 bulan 20 hari. Karena masa penahanan yang telah dijalaninya selama proses hukum berlangsung sama dengan vonis hakim, ia langsung dibebaskan pada Jumat pagi pukul 08.30 WIB.

Pihak Rutan Situbondo mencatat, selama berada di dalam tahanan, Kakek Masir menunjukkan perubahan sikap yang sangat positif. Ia dikenal sebagai warga binaan yang taat dan tidak pernah melanggar aturan.

Kepala Rutan (Karutan) Situbondo, Suwono, mengonfirmasi pembebasan tersebut sekaligus memberikan apresiasi atas sikap Kakek Masir selama menjalani masa pembinaan.

“Benar, Kakek Masir (kasus burung cendet) hari ini kami bebaskan. Vonis dari hakim pengadilan kemarin dikirim ke kami dengan hukuman 5 bulan 20 hari. Berdasarkan vonis tersebut dan surat perintah Jaksa Penuntut Umum untuk pelaksanaan eksekusi, kami laksanakan pagi tadi pukul 08.30 WIB karena tepat hari ini masa tahanannya berakhir,” ujar Suwono.

Ia menambahkan bahwa Kakek Masir merupakan sosok yang religius selama berada di dalam rutan.

“Selama menjalani pidana, Kakek Masir berkelakuan baik. Rajin salat dan rutin mengikuti pengajian di dalam rutan hasil kerja sama dengan Pondok Pesantren Walisongo. Tidak pernah melanggar aturan. Seluruh kegiatan pembinaan, khususnya keagamaan, diikuti dengan sungguh-sungguh,” imbuhnya.

Sebelum meninggalkan rutan dan kembali ke rumah bersama keluarga, pihak Rutan Situbondo juga memberikan dua pesan khusus kepada Kakek Masir agar tidak kembali berurusan dengan hukum.

Pertama, ia diingatkan untuk tidak lagi beraktivitas di kawasan terlarang, khususnya wilayah Taman Nasional Baluran. Kedua, pihak rutan menyarankan agar Kakek Masir memulai usaha kecil-kecilan di lingkungan tempat tinggalnya guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Kini, Kakek Masir telah kembali ke pangkuan keluarga. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian kawasan konservasi, sekaligus menunjukkan sisi kemanusiaan dalam sistem peradilan pidana, khususnya bagi lansia yang menunjukkan itikad baik untuk berubah.///////

iklan warung gazebo