Nurhasan menegaskan, berdasarkan hasil musyawarah dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tribungan, oknum kepala dusun itu diberhentikan secara tidak hormat karena dinilai melakukan pelanggaran berat dan menghambat hak warga miskin.
“Yang bersangkutan sudah sering bermasalah. Untuk kasus BLTS ini, saya melihat ada dugaan unsur kesengajaan. Ini bukan kelalaian biasa karena dampaknya langsung merugikan 30 warga kami,” tegasnya.
Meski sudah dicopot, pemerintah desa menegaskan tanggung jawab oknum tersebut belum selesai. Ia tetap dituntut menyelesaikan penyaluran dana bantuan yang tertahan.
“Di dusun lain semuanya lancar. Hanya di dusun ini yang bermasalah. Saya tetap menuntut pertanggungjawaban penuh agar dana Rp 900.000 untuk 30 warga itu segera dibayarkan. Kasihan, mereka sangat membutuhkan bantuan ini,” kata Nurhasan.
Pemerintah Desa Tribungan memastikan akan terus mengawal kasus ini sampai seluruh keluarga penerima manfaat benar-benar menerima hak mereka. Kasus ini juga menjadi peringatan keras agar bantuan sosial tidak dipermainkan oleh aparat desa.










