Kadispendik Banyuwangi Harapkan Semua Pihak Ikuti Aturan PPDB yang Transparan dan Akuntabel

by -1391 Views
Wartawan: Nurhadi
Editor: Herry W. Sulaksono

Banyuwangi, seblang.com – Menanggapi keinginan Komisi IV DPRD Banyuwangi agar proses seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 berjalan dengan transparan dan akuntabel ada beberapa prinsip di dalam proses PPDB, yaitu; obyektif transparan dan tidak diskriminatif serta dibungkus dengan profesionalisme.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Banyuwangi Suratno, salah satu acuan yang digunakan adalah aturan dari pemerintah pusat baik dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Riset Teknologi (Kementerian Dikbud & Ristek) Republik Indonesia (RI). Selain itu ada peraturan bupati (Perbup) Banyuwangi yang sejak awal digunakan.

“Satu yang nanti yang menjamin prinsip tersebut terwujud semua proses pendaftaran akan kita lakukan dengan aplikasi Smart Kampung. Sehingga tahapan apapun itu akan bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Suratno di Gedung DPRD Banyuwangi pada Selasa (14/5/2024).

Menurut dia sistem yang digunakan masih sama dengan tahun sebelumnya, yaitu ada jalur zonasi atau jalur peruntukan bagi calon peserta didik bari yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah.

iklan warung gazebo