Jember, seblang.com – Pada Pilkada 27 November 2024 mendatang, penyandang disabilitas dan ODGJ (Orang Dalam Gangguan Jiwa), harus difasilitasi dengan baik. Terutama saat menggunakan hak pilihnya di dalam bilik Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Kepala Dinsos Kabupaten Jember Ahmad Helmi Luqman menyampaikan. Untuk memastikan terwujudnya Pilkada 2024 yang ramah terhadap kaum disabilitas pemilih berkebutuhan khusus juga perlu mendapatkan perhatian serius.
“Kami kemarin sudah berkoordinasi dengan teman-teman dari KPU maupun dari Bawaslu, berkaitan dengan kaum disabilitas dan ODGJ. Di mana mereka juga mempunyai hak dalam menggunakan pilihnya,” ucap Helmy, Selasa (13/8/2024).

“Untuk yang bisa menggunakan hak pilihnya, tentunya mereka yang sudah melakukan perekaman e-KTP. Data-datanya juga sudah kami serahkan kepada mereka (KPU dan Bawaslu).
Kemudian saat proses pencoblosan, lanjut Helmy, nantinya para kaum disabilitas maupun ODGJ akan dilakukan pendampingan dari petugas khusus.
“Sedangkan untuk kaum difabel dan ODGJ yang ada di desa-desa, kita juga berkoordinasi dengan Dinkes setempat. Karena dibawah pengawasan Keswa (Kesehatan Jiwa) dari Puskesmas dan didampingi oleh TKSK maupun Puskesos yang ada di desa,” ujarnya.
Diketahui, jumlah disabilitas yang ada di Kabupaten Jember totalnya ada 860 orang. Sedangkan dalam perawatan khusunya di Keswa, kurang lebih mencapai 1.000 orang.