Kades Tanjung Kamal Dipolisikan, Diduga Memberikan Informasi Bohong Terkait Kasus Sengketa Tanah

by -1617 Views
Wartawan: Kadari
Editor: Herry W. Sulaksono

“Hal itulah yang menjadi dasar kenapa kami terpaksa melaporkan MA ke pihak Kepolisian,” tegas Lukman.

Perlu diketahui bahwa H. Didit adalah anak kandung dari H. Choirul (alm) hasil perkawinan dengan salah satu dari istri H. Choirul yang berasal dari Bondowoso. H. Choirul juga memiliki istri yang tinggal di Paiton dan juga menikah dengan seorang perempuan yang tinggal di Desa Tanjung Kamal yang bernama Hj. Fauziye.

Menurut beberapa keterangan yang berhasil dihimpun oleh awak media seblang.com, sebelum H. Didit lahir, pasangan H. Choirul dan Hj. Fauziye sempat mengadopsi keponakan Hj. Fauziye untuk dijadikan anak angkat. Namun proses adopsi tersebut tidak didasari dengan bukti apapun.

Mengenai perkembangan dari pelaporan di atas, pada hari ini Lukman Hakim, S.H., telah melakukan koordinasi dengan pihak Polres Situbondo. “Alhamdulillah, kasus ini telah menjadi atensi khusus dari pihak Kepolisian. Semoga segera menemukan titik terang,” jelas Lukman yang juga didukung oleh beberapa tokoh masyarakat Desa Tanjung Kamal, di antaranya adalah Kang Tutun dan Azis Chemoth.

Saat dikonfirmasi Kepala Desa Tanjung Kamal oleh seblang.com, lewat via cat WhatsApp sampai hari ini belum ada tanggapan sehingga berita ini terbit.////

iklan warung gazebo

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *