Kades Tamansuruh Banyuwangi Berupaya Adaptif dengan Kebijakan Efisiensi Pemerintah Pusat

by -16 Views
Wartawan: Nurhadi
Editor: Herry W. Sulaksono
Kepala Desa (Kades) Tamansuruh Kecamatan Glagah Banyuwangi, Teguh Eko Rahadi


Banyuwangi, seblang.com – Pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024 terkait alokasi, penggunaan, dan penyaluran Dana Desa Tahun 2025 berdampak signifikan terhadap pemerintahan desa. Sejumlah program yang telah diputuskan melalui musyawarah desa (Musdes) terpaksa tidak dapat dilaksanakan.

Kepala Desa (Kades) Tamansuruh, Kecamatan Glagah, Banyuwangi, Teguh Eko Rahadi, yang akrab disapa Kang Teguh, mengungkapkan bahwa permasalahan tersebut sebenarnya masih memiliki solusi, seperti memanfaatkan efisiensi anggaran dari pos yang dinilai kurang prioritas, memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun sebelumnya, atau melalui dana talangan maupun pinjaman. Namun, program tersebut tidak boleh kembali dianggarkan pada tahun 2026.


“Menurut saya, dampaknya memang sangat mengagetkan karena sebagian besar program yang telah disepakati dalam musyawarah desa akhirnya tidak bisa terlaksana,” ujar Kang Teguh di ruang kerjanya, Kamis (15/1/2026).

Ia menambahkan, kondisi tersebut cukup berat secara psikologis bagi para kepala desa dan perangkat desa, termasuk 92 desa di Kabupaten Banyuwangi yang terdampak langsung oleh regulasi PMK tersebut.

Meski demikian, Kang Teguh menegaskan bahwa pihaknya tetap berupaya menjadikan pelayanan kepada masyarakat sebagai prioritas utama. Dengan berkurangnya dana desa yang diterima pada tahun 2026, pemerintah desa berusaha beradaptasi dengan kondisi yang ada, serta menyesuaikan pendanaan program berdasarkan kemampuan keuangan desa dan hasil musyawarah bersama masyarakat.

“Yang terpenting adalah apa yang dimusyawarahkan bersama masyarakat bisa dibiayai sesuai kemampuan desa,” ujarnya.

Ia juga menyoroti dampak efisiensi terhadap Alokasi Dana Desa (ADD) yang rata-rata mengalami penurunan sekitar Rp200 juta per desa di Kabupaten Banyuwangi. Kondisi ini berdampak langsung pada penghitungan Penghasilan Tetap (Siltap) perangkat desa, tunjangan kepala desa, serta tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang terancam menurun drastis.

“Kami berupaya melakukan komunikasi, koordinasi, bahkan lobi dengan Pemkab agar Siltap minimal tidak berkurang dibandingkan tahun sebelumnya. Kalau kabupaten lain bisa, kenapa Banyuwangi yang dikenal kaya tidak bisa,” tegasnya.

Menurutnya, regulasi tetap menjadi kunci utama. Perubahan kebijakan ADD tentu akan mempengaruhi keseluruhan struktur anggaran desa. Namun demikian, pihaknya tetap berupaya agar Siltap dan tunjangan perangkat desa, kepala desa, serta BPD ke depan tidak mengalami penurunan, setidaknya tetap sama dengan tahun sebelumnya.

Terkait program fisik dan prasarana (Fispra) Dana Desa tahun 2026, Kang Teguh menilai peluangnya relatif kecil. “Karena peruntukannya sudah diatur secara ketat. Untuk Fispra memang masih ada peluang, tetapi tampaknya kecil. Kita jalani saja sesuai regulasi,” pungkasnya.///////////

iklan warung gazebo