“Ia sudah dua kali, pertama Tahun 2022 dan yang kedua Tahun 2025, surat itu dibuat kades saat kami melakukan audensi,” jelas Ponirin, Rabu (30/04/2025).
Pihaknya menambahkan, dugaan tidak terealisasinya BLT DD Tahun 2024 tersebut sudah dilaporkan ke Polresta Banyuwangi.
“Ia sudah dilaporkan ke Polresta Banyuwangi, proses hukum tetap lanjut, walau sudah dilaporkan yang bersangkutan harus bertanggung jawab ke dana yang sudah tertuang di APBDes Tahun 2024, ” terang Ponirin.
Sementara itu, Kades Plampangrejo Yudi Wiyono terkait pengunduran dirinya tersebut masih belum berkenan untuk dikonfirmasi.
“Maaf nggeh mas,” ungkap Kades Plampangrejo, melalui sambungan Whatsappnya, Rabu (30/04/2025).










