Situbondo, seblang.com – Anik Januarita, Kepala Desa (Kades) Ketah, Kecamatan Suboh, Kabupaten Situbondo, dilaporkan oleh warganya sendiri ke Mapolres Situbondo. Perempuan 50 tahun tersebut diduga telah melakukan penyerobotan tanah milik warganya bernama, Supat.
Hendriansyah, SH., MH, Kuasa hukum pelapor, Supat, kepada seblang.com mengatakan, dari keterangan kliennya, luas tanah yang diduga diserobot Kades Anik itu sekitar 1.465 meter persegi.
“Sebenarnya sudah lama kami laporkan. Yakni mulai tanggal 10 Maret 2022. Hanya saja sekarang pemeriksaan saksi-saksi. Ada dua saksi yang sudah diperiksa dari pihak pelapor,” ucapnya.
Menurut pria yang akrab disapa Bang Hendri itu, menurut klain kami bahwa tanah yang diserobot sudah bersertifikat atas nama pelapor, Supat.
“Di mana hari ini dikuasai oleh Kepala Desa Ketah,” ujarnya, kepada awak media, Rabu (31/8/2022).
Hendri yang juga pembina FOKWAS itu mengungkapkan, bahwa penyerobotan tanah tersebut dilakukan pada bulan Agustus 2021.










