Untuk memanfaatkan diskon ini, masyarakat dapat membayar PBB melalui beberapa cara mudah:
1. Pembayaran langsung: Kunjungi Bank Jatim, Mal Pelayanan Publik (MPP), Kantor Pos, atau Indomaret. Cukup tunjukkan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB-P2 Anda, dan jumlah tagihan yang tertera sudah otomatis dipotong sesuai diskon yang berlaku.
2. Pembayaran digital: Pembayaran juga bisa dilakukan secara digital melalui QRIS di situs resmi pbb.situbondokab.go.id/portlet.
Sementara itu Kepala Bapenda Situbondo Hariyadi Tejo Laksono, menegaskan bahwa program ini adalah kesempatan emas bagi warga yang ingin melunasi tunggakan pajak dengan biaya lebih ringan. “Dengan adanya diskon ini, diharapkan warga bisa memanfaatkan kesempatan untuk melunasi kewajiban pajak mereka,” katanya.
Pemkab Situbondo mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pembayaran hingga batas akhir pada 31 Oktober 2025. Dana yang terkumpul dari pembayaran pajak ini nantinya akan digunakan untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Situbondo.////////











