Situbondo, seblang.com — Pemerintah Kabupaten Situbondo menawarkan kabar gembira bagi warganya: program diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 50 persen. Kebijakan ini diberlakukan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak. Program ini berlaku mulai sekarang hingga 31 Oktober 2025.
Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo atau akrab disapa Mas Rio, menyatakan bahwa program ini adalah bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap masyarakat. “Kami sudah buat kebijakan diskon PBB ini. Harapannya, masyarakat lebih patuh membayar pajak karena target kita sekitar Rp 2 miliar,” ujar Mas Rio, Kamis, (14/8/2025).
Kategori Diskon dan Cara Pembayaran
Program diskon ini dibagi menjadi tiga kategori
utama:
– Diskon 50% untuk PBB tahun pajak 1994–2013
– Diskon 25% untuk PBB tahun pajak 2014–2019
– Bebas denda untuk seluruh tahun pajak











