Juru Sita PN Mojokerto Bersama BPN Lakukan Pengukuran dan Pengembalian Batas SHM Sebidang Tanah yang Disengketakan

by -983 Views
Wartawan: Rachmat
Editor: Herry W. Sulaksono
Heni Puspita Juru Sita Pengadilan Negeri Mojokerto saat memberikan penjelasan kepada para awak.media


Hari ini, pelaksanaan perintah dari ketua pengadilan untuk melaksanakan bunyi putusan. Kita hanya melakukan pendampingan BPN yang pengembalian batas, disertifikat sesuai dengan putusan 11 09 dan 11 27, dari pihak BPN menyatakan di 11 09 sudah lengkap berkasnya, jadi yang dilaksanakan hari ini di 1109 sudah ada titik obyeknya,” jelas Heni Puspita Juru Sita Pengadilan Negeri Mojokerto.

Saat ditanya putusan pengadilan yang dimenangkan siapa , Heni menyampaikan bahwa pihak penggugat atas nama Rizawati atas tergugat. BPN pula yang melakukan pengembalian batas itu, luasnya 1260 m. Hasil pengukuran BPN dinyatakan sudah pas dari pengukuran BPN sudah sesuai,” ungkapnya.


Sementara itu, pihak tergugat berencana akan melakukan perlawanan atau akan mengajukan peninjauan kembali (PK)

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *