Mojokerto, seblang.com – Juru sita Pengadilan Negeri Mojokerto bersama Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran dan pengembalian batas sertifikat hak milik atas sebidang tanah yang disengketakan antara pihak penggugat (warga surabaya) dengan pihak tergugat, Rabu (6/12/2023)
Eksekusi dan pengukuran itu dilakukan setelah dalam perkara batas sengketa lahan dimenangkan oleh pihak pemohon di Pengadilan Negeri Mojokerto dan banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
Petugas juru sita Pengadilan Negeri bersama Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran dan pengembalian batas sertifikat hak milik sebidang tanah yang disengketakan. Eksekusi dan pengukuran luas batas lahan yang disengketakan terletak di wilayah Kecamatan Dlanggu, yang melibatkan tim juru sita Pengadilan Negeri Mojokerto dan BPN serta pihak penggugat atas nama Rezawati warga Surabaya dan perangkat desa setempat.









