3. Pihak 2 menerbitkan SPK pengelolaan & penjualan kepada pihak 1 dengan pembayaran kapuk sebanyak 55 ton x Rp 2.500,- = 137.500.000,- (seratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
4. Pihak 2 memberikan SPK pengelolaan lahan kapuk tersebut kepada pihak 1, sudah termasuk kewajiban pajak kepada KLHK, dan karena itu pihak 1 terbebas dari biaya lainnya.
5. Titipan pembayaran kewajiban pajak sebesar 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang telah dibayarkan oleh pihak ke 1 kepada pihak ke 2, wajib disetorkan kepada KLHK oleh pihak ke 2, paling lambat 5 hari kerja, dan bukti setor diberikan kembali kepada pihak ke 1.
Kedua belah pihak, termasuk Kelompok Tani BSM (Bengkak Sejahtera Mandiri), dan pihak pemenang tender, berjanji akan mematuhi hasil mediasi tersebut dan semua poin dalam nota kesepakatan dianggap dapat dipertanggungjawabkan.
Di tempat terpisah, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy melalui Kasihumas Polresta Banyuwangi Iptu Agus Winarno membenarkan peristiwa tersebut.
Iptu Agus mengatakan konflik tersebut berawal dari konflik yang juga diwarnai adanya pelaporan pidana ini berhasil diselesaikan melalui dialog dan mediasi yang turut disaksikan Forkopimcam setempat.
Namun demikian, berkat sinergitas tiga pilar antara Kepolisian, TNI, dan pihak Kecamatan Wongsorejo, sengketa tersebut berhasil diselesaikan secara damai.
“Kesuksesan mediasi ini menandai langkah penting menuju perdamaian dan kerjasama yang baik di Desa Alasbuluh dan Desa Bengkak, Kecamatan Wongsorejo, dan wujud dari sinergitas tiga pilar yang berjalan,” pungkas Iptu Agus Winarno. (*)











