Banyuwangi, seblang.com – Unit Reskrim Polsek Pesanggaran mengungkap kasus peredaran obat sedian farmasi tanpa izin edar jenis Trihexiphenidyl (Trex).
Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti dari tangan pelaku dan saksi sebanyak 205 pil trex, uang tunai Rp. 20.000., pecahan Rp. 10.000., yang diduga uang hasil penjualan pil haram tersebut.
Kapolsek Pesanggaran AKP. Lita Kurniawan, S.Sos., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya pelaku berinsial FSR, warga Dusun Mulyosari, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran, ini diringkus petugas saat berada di kediamannya, Senin 11 September 2024, sekitar Pukul 17.30 WIB.
Pria berusia 28 Tahun tersebut ditangkap petugas karena diduga menjual pil trex ke pemuda berinsial R, sebanyak 5 butir seharga Rp. 20.000,. di kediamannya. Setelah mendapatkan pil itu, R langsung pulang. Saat perjalanan R, dihadang petugas kemudian dilakukan penggeledahan.










