Alhasil polisi berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti sebanyak 363 ekor burung asal Banyuwangi yang rencananya akan dikirim ke luar kota. Setelah melakukan koordinasi dengan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Banyuwangi, ditemukan 16 jenis ekor burung yang dilindungi.
“16 satwa dilindungi itu yakni ada empat jenis mulai burung Cucak Hijau, burung Tangkar Kambing (Cililin), burung Cucak Rante dan burung Sepah Raja. Salah satu burung tersebut berasal dari hutan Alas Purwo,” beber Kompol Agus.
Agus membeberkan jika harga salah satu burung jenis Cucak Hijau Alas Purwo bernilai antara Rp 2-3 juta. “Jadi nilai ekonomisnya cukup tinggi,” sambungnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 40 ayat 2 juncto pasal 21 ayat 2 UU nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.












