Jual Burung Dilindungi, Warga Muncar Ditangkap Polisi

by -1541 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono


Banyuwangi, seblang.com – Satreskrim Polresta Banyuwangi menangkap Tiyo Dwi Saputra, warga Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar, Banyuwangi. Dia diduga melakukan tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya berupa satwa dilindungi.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan ungkap kasus satwa dilindungi itu merupakan hasil kerjasama antara penyidik tim Pidsus Polresta Banyuwangi dengan BKSDA Banyuwangi.

Tersangka ini merupakan pemodal dan orang yang memperjualbelikan satwa liar. Dia ditangkap saat perjalanan. Ia menjalankan bisnis ilegal itu baru 4 bulan terakhir,” bebernya.

Awalnya polisi mendapatkan informasi adanya perdagangan satwa secara ilegal itu dari masyarakat. Atas informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian.

iklan warung gazebo