Jakarta, seblang.com – Pemerintah resmi mewajibkan seluruh jemaah haji reguler tahun 2025 untuk terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif. Kebijakan ini bertujuan memastikan jemaah haji dan petugas haji mendapatkan perlindungan kesehatan yang optimal sejak sebelum keberangkatan, selama menjalankan ibadah di Tanah Suci, hingga setelah kembali ke Indonesia.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menegaskan bahwa program ini bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan bentuk perlindungan bagi jemaah agar dapat beribadah dengan tenang. “Kesehatan jemaah haji dan petugas haji adalah prioritas. Dengan JKN, mereka bisa mengakses layanan kesehatan tanpa perlu khawatir dengan biaya pengobatan,” ujarnya, Senin (17/2/2025).
Sejak 2017, kepesertaan JKN telah memberikan manfaat nyata bagi jemaah haji, terutama dalam pemeriksaan kesehatan sebelum keberangkatan dan pemulihan setelah pulang ke tanah air. Tahun ini, kebijakan tersebut diperkuat dengan aturan dari Kementerian Agama yang mewajibkan kepesertaan aktif bagi jemaah haji reguler.
Selain itu, BPJS Kesehatan memastikan akses layanan kesehatan bagi jemaah yang masuk dalam kategori istitha’ah, atau memiliki kondisi kesehatan yang layak untuk berhaji. Jika ada masalah kesehatan selama proses istitha’ah, jemaah dapat langsung menggunakan manfaat JKN mereka.