Selain pelarangan terlibat aktif dalam kampanye, NU Banyuwangi juga melarang penggunaan atribut atau fasilitas NU. Atribut yang dimaksud adalah lambang, seragam, panji dan atribusi lain yang berkaitan dengan perkumpulan. Sedangkan fasilitas yang dimaksud berupa gedung, kendaraan, inventaris hingga aset digital berupa akun medsos serta WhatsApp (WA) Grup.
“Atribut dan fasilitas NU semata-mata untuk kepentingan perkumpulan, kemanusiaan dan kebangsaan. Tidak untuk kepentingan politik praktis,” terang Kiai Sunandi.
Jika terdapat pelanggaran ataupun pembiaran terhadap edaran tersebut, PCNU Banyuwangi akan melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perkumpulan yang berlaku. “Jika ada Ketua MWC, Ketua Banom atau unsur ketua lainnya yang membiarkan personalia pengurus dibawahnya tidak mengindahkan edaran ini, juga akan mendapat sanksi organisasi,” tambahnya.
Bentuk sanksi tersebut, bisa berupa peringatan, skorsing, bahkan pembekuan atau karateker. “Jika melakukan penggelapan aset/ fasilitas NU, bisa juga ditindak lebih jauh,” pungkas Kiai Sunandi.










