Jelang Pilkada Serentak NU Banyuwangi Larang Penggunaan Atribut dan Fasilitas Organisasi

by -1425 Views
Wartawan: Nurhadi
Editor: Herry W. Sulaksono

Banyuwangi, seblang.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Banyuwangi sudah mulai bergulir. Setidaknya sudah ada dua pasang calon Bupati dan Wakil Bupati yang telah mendaftar di KPU Kabupaten Banyuwangi sampai batas akhir pendaftaran pada Kamis (29/8/2024) pukul 23.59.

Perkembangan tersebut, direspons oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Banyuwangi melalui Surat Edaran tertanggal 29 Agustus 2024. Organisasi keagamaan tersebut menyatakan untuk berpegang teguh pada Sembilan Pedoman Berpolitik Warga NU dengan tidak memihak pada pasangan manapun.

“Ada tiga poin penting yang harus diperhatikan dalam surat edaran ini,” ungkap Katib Syuriyah PCNU Banyuwangi Kiai Sunandi Zubaidi di Kantor PCNU Banyuwangi, pada Jumat (30/8/2024).

Poin pertama, terang Kiai Sunandi, seluruh pengurus NU dan perangkat perkumpulan NU tidak boleh terlibat aktif dalam Pilkada Banyuwangi 2024 dalam mendukung salah satu paslon. Baik di tingkat Cabang, MWC NU, Ranting hingga Anak Ranting. Begitu pula dengan badan otonom dan lembaga di semua tingkatan.

Pimpinan lembaga pendidikan di bawah naungan LP Maarif NU dan Yayasan Pendidikan Muslimat (YPM) NU juga masuk dalam edaran tersebut. “Jika ada yang menjadi timses, relawan atau bahkan simpatisan aktif harus mengajukan surat penonaktifan sebagai pengurus kepada PCNU Banyuwangi,” tegas Pengasuh PP Al-Kalam, Badean, Blimbingsari itu.

iklan warung gazebo