Jelang Pemilu Polres Malang Ungkap 29 Kasus Curanmor, 10 Tersangka Ditangkap

by -744 Views
Wartawan: Teguh Prayitno/rilis humas
Editor: Herry W. Sulaksono

Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti termasuk kendaraan bermotor, kunci T, palu, dan mesin gerinda. Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku termasuk merusak kunci kendaraan dan gembok dengan kunci T, serta berpura-pura menolong korban kecelakaan lalu membawa kabur kendaraan korban.

“Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan untuk pelaku penadahan, akan dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tambah Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat.

AKP Gandha juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan bermotor sebelum membeli, serta menghindari membeli kendaraan dengan harga yang mencurigakan.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak tergiur dengan penawaran harga murah dari penjual yang tidak memiliki dokumen lengkap, karena hal tersebut bisa berpotensi menjadi pelaku penadahan kendaraan hasil curian,” pungkasnya.///////

iklan warung gazebo