Situbondo, seblang.com – Dinamika mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo diwarnai langkah hukum mengejutkan. Sehari menjelang pelantikan pejabat eselon II, sedikitnya enam nama resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo atas dugaan tindak pidana korupsi, pemerasan, dan suap-menyuap terkait Guru Garis Depan (GGD), Kamis (15/1).
Laporan tersebut mencuat sebagai respons atas tantangan sejumlah pihak yang sebelumnya menilai isu jual beli mutasi GGD hanya sebatas opini tanpa dasar hukum.
Advokat Hanif selaku pelapor mengungkapkan, enam nama yang dilaporkan berasal dari dua klaster utama, yakni Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Selain pejabat dari dua instansi tersebut, terdapat satu nama lain di luar klaster yang diduga memiliki peran strategis sebagai penghubung dalam alur perkara.
“Ada satu nama yang secara struktural hanya menjabat sebagai Koordinator Wilayah (Korwil), namun perannya sangat signifikan. Ia mempertemukan pihak-pihak terkait karena memiliki kedekatan personal di komunitas hobi burung,” ungkap Hanif.
Hanif menegaskan, pelaporan ini merupakan bentuk keprihatinan serius terhadap dunia pendidikan di Situbondo. Menurutnya, dugaan praktik korupsi dalam mutasi GGD berdampak langsung pada ketimpangan distribusi guru, sehingga banyak sekolah di wilayah pelosok mengalami kekurangan tenaga pendidik.
Menjelang rencana pelantikan sekitar 25 pejabat eselon II yang dijadwalkan berlangsung Jumat (16/1), Hanif juga memberikan catatan kritis, khususnya terhadap Kepala Dinas Pendidikan yang akan didefinitifkan.
“Jangan hanya aktif berbicara di media sosial, tetapi abai terhadap data di lapangan. Jika sudah dilantik, saya tantang Kadiknas mengajak Bupati turun langsung ke sekolah-sekolah dengan membawa data riil. Lihat dunia pendidikan secara nyata, jangan hanya dari ‘menara gading’,” tegas advokat yang juga dikenal mendampingi kasus Kakek Masir tersebut.
Menariknya, Hanif menyebut salah satu pejabat penting yang dilaporkannya ke Korps Adhyaksa tidak termasuk dalam daftar 25 pejabat yang telah mengikuti uji kompetensi menjelang pelantikan.
“Jabatan itu amanah. Di mana pun ditempatkan, amanah harus dijaga. Laporan ini menjadi bukti bahwa persoalan ini bukan sekadar opini, melainkan perkara hukum yang serius,” pungkasnya.
Sementara itu Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo Huda Hazamal menyatakan terhadap laporan pengaduan, sesuai SOP, maka akan dilakukan verifikasi dan telaahan terlebih dahulu dan apabila diperlukan akan mengundang pelapor.////////










