Ia mengatakan bahwa senapan angin yang didistribusikan hanya kaliber 4,5 milimeter dan senapan angin dilarang dirubah larasnya melebih ketentuan yang berlaku.
“Ini ditakutkan bisa digunakan untuk hal-hal yang tidak diinginkan oleh pelaku kriminal,” kata Kompol Edi.
Ia juga menegaskan, mendistribusikan senapan angin harus sesuai aturan yang berlaku. Penjual harus mengantongi izin dari kepolisian.
“Kami juga sudah meminta distributor lain untuk bersama menjaga keamanan Surabaya. Salah satunya dengan tidak mengganti laras senapan angin apalagi menjual sparepart untuk mengubahnya menjadi senjata rakitan,” pungkas Kompol Edi. (*)











