Kedua paslon, yakni Ipuk Fiestiandani – Mujiono (nomor urut 1) dan Gus Ali Makki Zaini – Ali Ruchi (nomor urut 2), hadir bersama tim kampanye dan partai pengusung masing-masing. Mereka berkomitmen untuk menyelenggarakan pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Selain itu, paslon juga berjanji melaksanakan kampanye yang aman, tertib, berintegritas, serta bebas dari hoax, politisasi SARA, dan politik uang.
Dalam kesempatan tersebut, Anang juga memperingatkan kedua paslon, tim sukses, dan masyarakat luas tentang larangan praktik politik uang. Ia menjelaskan, “Pasal 187 A Undang-Undang tentang Pilkada menyatakan bahwa siapapun yang memberikan uang atau pengaruh lainnya untuk mempengaruhi pilihan seseorang akan dikenakan sanksi pidana minimal 3 tahun dan denda minimal 36 juta hingga maksimal 1 miliar rupiah.”
Anang menambahkan, khususnya pada ayat 2, disebutkan bahwa baik pemberi maupun penerima dapat dikenakan pasal pidana tersebut. “Oleh karena itu, kami berharap kedua paslon melaksanakan kampanye pemilihan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.












