Jelang Libur Nataru, Ditlantas Polda Jatim Gelar Operasi Lilin Semeru 2023

by -714 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono


Wadirlantas Polda Jatim, AKBP Lukman Cahyono, menjelaskan bahwa kendaraan yang terkena pembatasan melibatkan mobil barang dengan berat lebih dari 14 ribu kilo, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, dan mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

Kendaraan yang mengangkut BBM, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, serta bahan pokok masih diizinkan beroperasi, tetapi harus dilengkapi dengan surat muatan yang mencantumkan jenis barang, tujuan, dan nama alamat pemilik barang. Surat muatan tersebut wajib ditempelkan di kaca depan.


Pembatasan ini dilakukan untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) mengingat volume lalu lintas diprediksi meningkat selama libur Nataru. “Ini untuk antisipasi kemacetan dan demi terwujudnya Kamseltibcarlantas karena mobilitas masyarakat pada libur Nataru biasanya akan meningkat,” ujar AKBP Lukman Cahyono.//////

iklan warung gazebo