Lebih lanjut, Kombes Tedi menegaskan bahwa beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) harus mematuhi Harga Eceran Tertinggi (HET).
“SPHP seharga 10.900, dan terkait dengan minyak, kita mengawasi minyak melalui TPID,” tambahnya.
Ia juga menjelaskan bahwa TPID menyiapkan komoditas lain yang dapat diakses langsung oleh koperasi yang berada di bawah pengawasan pangan, dengan tujuan menjaga inflasi.
“Jika terdapat kenaikan harga telur dan ayam, hal itu masih dalam batas yang wajar, karena tidak melebihi batas nasional yang telah ditetapkan,” jelasnya.///////











