Selain mercon, barang bukti yang disita antara lain kertas sumbu, slongsong, kertas bungkus slongsong, blerang, sreng powder, arang, dan aluminium powder.
Menurut Kapolres Bangkalan, memiliki, menguasai, dan menyimpan bahan peledak merupakan pelanggaran pidana berdasarkan pasal 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.
“Tersangka mengakui membeli bahan peledak untuk diracik dan dijual kembali,” terang AKBP Febri.
Operasi ini dilakukan dalam rangka cipta kondisi selama bulan suci Ramadhan oleh Polres Bangkalan Polda Jatim.











