Jika pemotongan dilakukan di tempat pemotongan hewan sementara (TPHS), panitia diwajibkan untuk melapor. “Laporkan kepada kami atau satgas yang ada di setiap kecamatan, sehingga kami bisa segera meninjau lokasi serta memeriksa kesehatan hewan kurbannya,” ujarnya.
Pemeriksaan hewan kurban tidak hanya dilakukan sebelum pemotongan, namun juga setelahnya. Hal ini guna memastikan produk ternak tersebut layak dan aman dikonsumsi masyarakat.
“Bukan hanya PMK, kita juga pastikan daging kurban terbebas dari berbagai penyakit hewan lainnya. Seperti gangguan cacing pita dan sebagainya sehingga aman dikonsumsi,” tegas Nanang.
Untuk memastikan hal itu, Disperta Pangan Banyuwangi mengerahkan tim khusus yang terdiri atas dokter hewan, tenaga medis dan para medis kesehatan hewan, Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia, dan FKH Unair Banyuwangi.
Pihaknya lalu menjelaskan, bahwa daging dari ternak yang terjangkit PMK tetap aman untuk dikonsumsi dan tidak menyebabkan penyakit bagi manusia. “Oleh karenanya, masyarakat jangan terlalu khawatir berlebihan,” tambah Nanang. (*)











