Jelang Arus Mudik, Polisi Banyuwangi Gencar Sidak SPBU

by -2736 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono

Demikian juga dengan pompa Pertalite, masih dalam keadaan tersegel dan memiliki SKHP Metrologi yang berlaku. Rata-rata penyimpangan nozzle 2 adalah 0,15 sehingga masih dalam BKD.

Didik menegaskan bahwa jika ditemukan mesin pengisian di SPBU yang melebihi batas toleransi, pemilik SPBU dapat dikenakan dua sanksi sekaligus, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Untuk ancaman hukuman UU Metrologi, pemilik SPBU dapat dikenakan sanksi pidana selama satu tahun penjara atau denda Rp 1 miliar, serta pencabutan izin usaha. Sedangkan untuk UU Perlindungan Konsumen, pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana selama lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar,” tegasnya.

Selain di SPBU Alasrejo, Polisi bersama Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sebelumnya juga melakukan sidak di SPBU Karangente, dengan hasil yang juga aman.

Pemeriksaan metrologi ini penting untuk memastikan takaran yang diterima konsumen sesuai dengan yang tertera di mesin pengisian, serta melindungi hak-hak pemilik SPBU.

“Mesin pengisian BBM memiliki toleransi yang berbeda-beda karena sering digunakan. Oleh karena itu, perlu dilakukan pemeriksaan metrologi setiap tahun,” kata Kabid Perdagangan Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Banyuwangi, Agustinus.

iklan warung gazebo