Banyuwangi, seblang.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi mengusulkan pembahasan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam bulan Maret 2025.
Kedua Raperda yang diusulkan adalah Raperda Perubahan Perda No. 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang merupakan usulan eksekutif dan Raperda inisiatif DPRD tentang Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Menurut Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu proses harmonisasi Raperda Perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diusulkan oleh eksekutif ke kantor Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Jawa Timur (Jatim).
”Raperda Perubahan Perda tentang PDRD ini masih dalam proses Harmonisasi berarti sedang dalam tahap pengkajian untuk memastikan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan diatasnya, saat ini Bapemperda masih menunggu hasilnya,” ujar Masrohan di ruang kerjanya pada Selasa (25/03/2025).
Sedangkan untuk Raperda inisiatif dewan tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Banyuwangi sudah siap untuk dibahas baik substansi materi maupun secara administrasi.












