Jelang Akhir Tahun DPRD Banyuwangi Tetapkan Propemperda Tahun 2024

by -1004 Views
Wartawan: Nurhadi
Editor: Herry W. Sulaksono
Sofiandi Susiadi, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD saat menyampaikan laporan Bapemperda dalam rapat paripurna dewan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi


Selain itu juga untuk mendukung upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, tidak menghambat investasi, tidak duplikatif terhadap aturan yang lebih tinggi, menjadi kewenangan pemerintah daerah dan merupakan kebutuhan serta dapat dilaksanakan.

“Dari hasil konsultasi dan asistensi biro hukum pemerintah provinsi jawa timur dengan berbagai pertimbangan menyepakati propemperda Kabupaten Banyuwangi Tahun 2024 sebanyak 16 raperda,“ ucap Politisi Partai Golkar asal Kecamatan Cluring ini.


Adapun judul Raperda yang masuk dalam Propemperda tahun 2024, yaitu; Raperda kumulatif terbuka antara lain, Raperda tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023, Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Selanjutnya Raperda usulan dewan antara lain; Raperda tentang Perlindungan dan Pengembangan Produk Unggulan Daerah, Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Raperda tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Banyuwangi, Raperda tentang Penaggulangan Penyakit Menular, Raperda tentang Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Kabupaten Banyuwangi, Raperda tentang Pemerataan Akses Air Bersih dan Raperda tentang Ketahanan Keluarga.

Sedangkan Raperda usulan Bupati Banyuwangi atau eksekutif antara lain; Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuwangi tahun 2023 – 2043, Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Banyuwangi tahun 2025-2045 dan Raperda tentang Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH).

Sementara Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani dalam sambutannya antara lain menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dewan atas segala jerih payahnya dalam mengarahkan seluruh rangkaian kegiatan persidangan dan rapat-rapat pansus dewan. Sehingga kesepakatan bersama program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kabupaten Banyuwangi tahun 2024 dapat berjalan sesuai dengan harapan bersama.

”Dengan telah disepakatinya Propemperda tahun 2024 diharapkan dapat melahirkan peraturan daerah atau Perda yang berkualitas sesuai kebutuhan dan aspirasi masyarakat,”jelas Bupati Ipuk Fiestiandani.

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *