Banyuwangi, seblang.com – DPRD Kabupaten Banyuwangi telah menetapkan 16 judul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024.
Pengambilan keputusan penetapan Propemperda tahun 2024 digelar dalam rapat paripurna dewan sebelum pengesahan APBD Kabupaten Banyuwangi tahun 2024, di Ruang Rapat Paripurna pada Kamis (23/11/2024).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD, Sofiandi Susiadi saat membacakan laporan Bapemperda menyampaikan, penetapan program pembentukan peraturan daerah yang memuat daftar urutan dan prioritas pembentukan rancangan Perda dilakukan setiap tahun sebelum APBD disahkan.
Rangkaian penetapaa Propemperda 2024 diawali dengan pemaparan pokok pikiran usulan raperda dan setelah melakukan diskusi, kajian serta konsultasi guna memenuhi ketentuan formil amanat peraturan Gubernur JawaTtimur Nomor 20 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Propemperda kabupaten/kota di Jawa Timur Pasal 11 Ayat (1)
“Sebelum Propemperda ditetapkan wajib dikonsultasikan dan dilakukan asistensi oleh Gubernur Jawa Timur melalui Biro Hukum Pemerintah Propinsi Jawa Timur,” ujar Sofiandi Susiadi dihadapan peserta rapat paripurna dewan
Selanjutnya dia menuturkan Bapemperda sebagai alat kelengkapan dewan yang mempunyai fungsi pembentukan perda telah melakukan seleksi dan menyusun prioritas terhadap usulan – usulan raperda yang berasal dari DPRD maupun usulan dari pemerintah daerah.
Sofi menambahkan dengan memperhatikan hasil asistensi dari Gubernur Jatim yang wajib ditindaklanjuti sebagai dasar penetapan Propemperda maka untuk Propemperda pada tahun 2024 lebih memprioritaskan ketentuan yang perlu dipertimbangkan.
Ketentuan tersebut antara lain; merupakan perintah undang- undang/mandatori, keterkaitan dengan peraturan daerah lainnya, merupakan kelanjutan Propemperda tahun sebelumnya, mendorong upaya peningkatan kesejahteraan rakyat, mendukung pembangunan ekonomi kerakyatan yang berkeadilan, berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia dengan memperhatikan prinsip – prinsip keadilan dan kesetaraan gender .










