Banyuwangi, seblang.com – Menjelang akhir tahun 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) menjadi Peraturan Daerah. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi, Sabtu (29/11/2025) malam.
Hadir dalam rapat tersebut Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Wakil Bupati Mujiono, Sekretaris Daerah Guntur Priambodo, jajaran kepala SKPD, camat, lurah, serta sejumlah undangan lainnya.
Ketua Pansus Pembahasan Raperda Pembinaan Ideologi Pancasila DPRD, Patemo, dalam laporannya menyampaikan bahwa Pembinaan Ideologi Pancasila merupakan upaya sadar, terencana, dan sistematis untuk mengembangkan serta meningkatkan pengetahuan, kesadaran, dan pengamalan nilai-nilai Pancasila. Hal ini juga mencakup penguatan semangat cinta tanah air, nasionalisme, dan patriotisme, dengan tetap menjunjung tinggi persatuan dalam keberagaman sebagai perwujudan Bhinneka Tunggal Ika.
Ia menjelaskan bahwa salah satu urusan pemerintahan umum adalah pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memperkuat persatuan dan kesatuan, membina kerukunan antar suku, agama, ras, dan budaya, serta mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila.
“Maka perlu adanya gerakan pemerintah daerah dalam rangka menegakkan dan mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila melalui peraturan dan kebijakan daerah,” ujar Patemo.
Penyelenggaraan pembinaan ideologi Pancasila nantinya dilaksanakan oleh perangkat daerah yang mengampu urusan kesatuan bangsa dan politik, pendidikan dan kebudayaan, kepemudaan dan olahraga, informasi dan komunikasi, aparatur, serta pendidikan dan pelatihan.
Pembinaan ini juga akan melibatkan Sekretariat DPRD, lembaga pendidikan formal dan nonformal, perguruan tinggi, pemerintah desa, instansi maupun lembaga vertikal, serta elemen masyarakat. Pelibatan turut mencakup organisasi kemasyarakatan, organisasi politik, organisasi pemuda, lembaga swadaya masyarakat, lembaga adat, hingga kelompok masyarakat lainnya sesuai kebutuhan.
“Kami di lingkungan DPRD telah mengawali implementasi nilai Pancasila setiap pukul 10.00 WIB pagi. Seluruh yang hadir di lingkungan DPRD harus berdiri sejenak untuk mendengarkan dan menyanyikan lagu Indonesia Raya,” tambah politisi asal Kecamatan Bangorejo tersebut.///////////////











