Nah, atas dasar laporan para korban tersebut, tim Jatanras langsung melakukan penyelidikan selama empat hari di Alun-alun Kota Situbondo, hingga akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku, saat hendak melakukan aksinya kembali di Alun-alun Kota Situbondo.
“Kami menyanggong selama empat hari dan berhasil menangkap pelaku di Alun-alun Kota Situbondo, saya meneliti rekaman CCTV bersama teman-teman. Sebab, saat melakukan aksinya pelaku terekam camera pemantau,” kata petugas Kepolisian yang tidak mau disebutkan namanya.
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dedhi Ardi Putra mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku kepada petugas Kepolisian, dia melakukan aksinya sebanyak 11 kali di Alun-alun Kota Situbondo. Itupun dilakukan dalam jangka waktu dua bulan.
“Selain menangkap pelaku Curanmor asal Kraksaan Probolinggo, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan seorang penadahnya dan barang bukti sebanyak empat sepeda motor. Sebab, berdasarkan pengakuan pelaku Hendra, dia menjual semua motor hasil curiannya kepada Abdus,” kata AKP Dedhi Putra. ////









