Kronologi kejadian sesuai keterangan sejumlah saksi ia menjelaskan, Selasa Tanggal 28 Mei 2024 sekitar Pukul 15.00 WIB, awalnya korban berpamitan ke istrinya untuk berangkat melaut menggunakan perahu milik Waras, jenis speed bernama Sampoerna. Korban berangkat dari Pelabuhan Grajagan.
Rabu Tanggal 29 Mei 2024 Pukul 08.00 WIB, M. Firdaus (26) anak korban mendapat informasi adanya temuan serpihan perahu yang ciri – cirinya sama dengan yang digunakan bapaknya. Karena itu, M. Firdaus, langsung menuju Pesisir Pantai Trianggulasri, tempat ditemukan serpihan perahu tersebut. Setelah dicek ternyata benar, jika perahu yang hancur berkeping – keping tersebut benar yang digunakan bapaknya melaut.
Dari temuan serpihan perahu dan laporan dari keluarga korban, Tanggal 29 Mei 2024 Tim Sar Gabungan langsung melakukan pencarian terhadap korban. Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di Pantai Trianggulasri, Sabtu (01/06/2024).
“Keluarga korban menolak korban diotopsi, mereka menerima kematian korban sebagai takdir,” pungkas Kasatpol Airud Polresta Banyuwangi. **











