Kejadian hilangnya kendaraan milik Mohamad Risqon Firdaus(40) bermula saat ia membeli pakan sentrat dan memarkirkan sepeda motornya didepan toko sentrat tersebut.
Namun tiba – tiba ada karyawan toko memberi tahu kalau sepeda motornya sedang diambil seseorang dengan cara dituntun,selanjutnya jarak 5 meter tersangka menghidupkan kendaraan curianya dengan menggunakan kunci kontak sepeda motor yang masih menempel
Dalam jangka waktu 2 hari polsek Sempu berhasil mengamankan tersangka Bali Perwitosari(30) alamat Dusun Gondang RT. 04 RW. 15 Desa Darungan Kecamatan Tanggul Kabupaten. Jember beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor yamaha Fiz R dan STNK
“Hari ini kami mengamankan tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,berkat ke kompakan anggota dan masyarakat,tidak lama kami berhasil menangkap pelaku,dengan barang buktinya,atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah),atas perbuatanya tersangka di jerat dengan pasal 362 KUHP pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkas Kapolsek Sempu.////









