Apalagi, tambahnya, kerja para jurnalis itu dilindungi dengan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Mereka pun sebagai wartawan profesional yang tergabung di organisasi profesi, tentu sangat paham mengenai koridor dan etika dalam jurnalistik.
“Bila kemudian ada yang berupaya menghalangi, mempersekusi, mengintimidasi bahkan memukuli para wartawan, saya minta aparat keamanan dan penegak hukum yang memberikan keadilan. Wartawan bukan ahli bela diri, tidak pegang senjata dan hanya bermodal kebersihan nurani,” tambah mantan pengurus PWI Jatim di bidang Pembelaan Wartawan ini.
“Kemarin kita telah berkoordinasi dengan Kapolrestabes dan juga memohon atensi dari Kapolda Jawa Timur Irjen Toni Harmanto agar keselamatan jurnalis mendapatkan perhatian dan kerja pers di Jatim betul-betul merdeka dari segala macam intimidasi, ancaman, bahkan kekerasan fisik. Kita tentu tidak ingin indeks kebebasan pers di Jatim kembali mendapat rapor merah,” pungkas Ketua AMSI Jatim Arief Rahman./////












