Menurutnya, dengan edukasi yang berkelanjutan, masyarakat akan semakin sadar dan memahami secara optimal dalam memanfaatkan program JKN sebagai perlindungan “Edukasi terkait hal ini terus kami lakukan, kami juga berkolaborasi dengan fasilitas kesehatan dalam menjelaskan jenis penjaminan yang berlaku untuk kasus kecelakaan. Hal ini kami lakukan agar Masyarakat khususnya peserta JKN tidak bingung dan memperoleh pelayanan sesuai haknya” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh perwakilan Rumah Sakit Dian Husada, Vica, yang menyebut bahwa pihaknya menangani pasien kecelakaan sesuai prosedur gawat darurat. Namun, proses verifikasi jenis kecelakaan tetap dilakukan untuk menentukan apakah pasien dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan atau tidak.
“Pasien tetap kami tangani terlebih dahulu untuk menyelamatkan nyawa. Namun, sambil proses berjalan, kami melakukan verifikasi untuk mengetahui jenis kecelakaan yang dialami pasien. Jika kecelakaan tersebut termasuk dalam kategori yang tidak dijamin, seperti akibat perkelahian, balapan liar, atau tindakan kriminal, maka kami informasikan kepada keluarga bahwa pembiayaan akan menjadi tanggungan pribadi atau asuransi lain jika ada” jelas Vica.
Menurutnya, tidak semua jenis kecelakaan dijamin oleh BPJS Kesehatan. Ada prosedur yang perlu dipahami masyarakat agar tidak salah persepsi saat menjalani perawatan dan mendapatkan haknya yang sesuai. Vica juga menyampaikan harapan agar masyarakat tidak hanya tahu manfaat JKN secara umum tetapi dapat meningkatkan informasi melalui kanal informasi resmi BPJS Kesehatan.
“BPJS Kesehatan tidak menanggung kecelakaan kerja karena hal itu menjadi ranah BPJS Ketenagakerjaan. Begitu juga dengan kecelakaan yang disebabkan oleh pelanggaran hukum, tentu tidak bisa dijamin oleh JKN. Jadi masyarakat harus lebih jeli dalam memahami jenis-jenis kecelakaan ini. Harapannya masyarakat lebih memahami hak dan kewajiban sebagai peserta JKN ” tutupnya.
Teks foto : Vica, perwakilan rumah sakit











